PROFIL
Pada PP Nomor 47 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 menyebutkan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Hal tersebut membuka peluang desa untuk otonom dalam pengelolaan baik kepemerintahan maupun sumber daya ekonominya.
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 dan terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan ini menghendaki adanya desa yang mandiri dan otonom dalam pengelolaan sumber daya yang dimilikinya dimana BUMDes diharapkan berperan dalam peningkatan perekonomian pedesaan.
Berdasarkan hal tersebut, Desa Wates mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dinamakan dengan BUMDes “Wates Mulyo”. BUMDes Wates Mulyo di desa Wates didirikan pada tahun 2015. BUMDesa juga diharapkan menjadi salah satu pilar kegiatan di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
Sebagai lembaga sosial BUMDesa harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
BUMDesa “Wates Mulyo” Desa Wates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung telah terbentuk sejak tahun 2015 berdasarkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 dan SK Kepala Desa Nomor 7 Tahun 2019. Adapun kegiatan usaha yang dilakukan/direncanakan adalah :
- Industri.
- Pertanian.
- Peternakan.
- Kemitraan.
- Toko Online & Offline.
Kegiatan-kegiatan usaha tersebut potensial dikembangkan di Desa Wates. Hal ini didukung tingkat konsumsi masyarakat desa yang cukup tinggi.